Mata Kuliah ini bertujuan memberikan pemahaman mahasiswa tentang , asas-asas hukum pidana, teori hukum pidana, kejahatan dan pelanggaran baik dalam maupu di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pertanggungjawaban pidana. perundang-undangan pidana Indonesia, pidana, sistem pidana dan pemidanaan. Mata kuliah ini juga membahas pengertian hukum pidana, pembagian hukum pidana, kriminalisasi dan dekriminalisasi, luas berlakunya undang-undang delicti, percobaan perbuatan pidana, penyertaan, gabungan perbuatan pidana, dan delik-delik khusus.
Keterkaitan dengan Prodi, maka membekali mahasiswa menjadi guru PPKn yang mampu mengajarkan mengenai hukum pidana materiil.
Pembelajarannya melalui presentasi dan diskusi, contoh-contoh kasus di kelas. Perkuliahan dilaksanakan dengan sistem analisis studi kasus, tugas baik individu maupun kelompok, dan refleksi.